Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Meulaboh – Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah. Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 22 perkara tindak pidana kejahatan tersebut, dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah atau Forkopimda dan Badan Narkotika Kabupaten, di halaman Kantor Kajari Meulaboh, Aceh Barat.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, berupa narkoba jenis sabu – sabu seberat 58,2 gram, dan narkoba jenis ganja kering sebanyak 1,9 kilogram, alat hisap bong 5 unit, dan uang palsu pecahana 50 ribu sebanyak 18 lembar. Kemudian, petugas juga memusnahkan sebanyak 7 unit handphone, 14 karpet ambal penyaring emas, alat pindang emas 5 unit, dan 2 unit botol mineral berisi emas bercampur pasir.

Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, meliputi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, kemudian sejumlah uang palsu, handphone dan peralatan tambang emas.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yaitu narkotika jenis sabu bruto 58,2 gram dan nettonya 47,12 gram, bong 5 unit, narkotika jenis ganja bruto 1,887 gram, barang bukti uang palsu beserta handphone sebanyak 7 unit, karpet ambal 14 lembar, alat timbang emas 5 unit, botol air mineral isi emas bercampur pasir berjumlah 2 unit yang baru saja kita musnahkan dengan cara membakar dan menghancurkan“ kata Firdaus, Kepala Kejari Aceh Barat.

Semua alat bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari 22 perkara tindak pidana, dan sudah memiliki hukum tetat atau ingkrah dari hasil putusan persidangan di pengadilan pada tahun 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini