Bireuen-Pujatvaceh.com- Desa Blang dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, kini miliki rumah Restorative Justice atau (RJ) yang diresmikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Bambang Bachtiar.
Peresmian rumah RJ tersebut di ikuti dengan prosesi kegiatan secara simbolis, melakukan prosesi pemotongan pita rumah Restorative Justice yang diberi nama Balee Damee.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemberian imunisasi untuk balita dan menyaksikan pemberian bu gateng kepada ibu hamil yang merupakan prosesi adat bagi perempuan yang sudah memiliki usia kandungan selama 7 bulan.
Pembentukan rumah restorative justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di Kabupaten Bireuen dan wadah ini harus dipergunakan sebaik mungkin agar masyarakat yang mengalami permasalaham hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju pengadilan.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengatakan hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan, Kajati juga memberikan apresiasi kepada kabupaten bireuen yang sudah menjalankan rumah restorative justice ini dengan sangat baik karena sudah 12 kasus yang diselesaikan dengan jalan perdamaian dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di aceh.
“Saya berharap pembentukan rumah Restorative Justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di Kabupaten Bireuen dan wadah ini harus dipergunakan sebaik mungkin agar masyarakat yang mengalami permasalaham hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju pengadilan,“ungkap Bambang Bachtiar, S.H., M.H. Kejati Aceh