Kapolda Aceh Minta Warga Tidak Lakukan Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Kapolda Aceh Minta Warga Tidak Lakukan Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Banda Aceh – Pujatv.com Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Aceh saat ini masih dalam kondisi aman dan proses distribusinya tetap berjalan normal.

Menurut Kapolda, informasi yang beredar mengenai angka 20 hari bukan berarti pasokan BBM terbatas. Angka tersebut merujuk pada cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga kestabilan distribusi energi di wilayah Aceh.

“Pertamina telah menjelaskan bahwa angka 20 hari itu merupakan cadangan operasional. Bahkan kapasitas penyimpanan BBM masih mampu menampung pasokan hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” kata Kapolda Aceh.

Ia menegaskan bahwa kondisi stok BBM di Aceh masih aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh tetap aman dan distribusinya berjalan lancar,” ujar Kapolda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.

Untuk menjaga kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, aparat kepolisian juga mengambil langkah pencegahan dengan meningkatkan pengamanan di sejumlah SPBU serta melakukan patroli guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan penimbunan BBM serta membeli sesuai kebutuhan agar distribusi energi dapat merata dan tidak menimbulkan kelangkaan.

Kapolda turut menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran dengan harga di atas ketentuan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Newspaper Theme

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banda Aceh – Pujatv.com Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026),...

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan...

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

POPULERnew
Berita terpopuler