Aceh Timur – pujatvaceh.com- Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkapkan kasus kematian radiah 49 tahun yang di temukan mengapung tak bernyawa di sungai, di belakang rumahnya, tepatnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur Pada Jum’at Kemarin.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur pada konferensi pers mengatakan, setelah diselidiki ternyata pembunuh korban adalah suaminya sendiri berinisial HM 62 tahun warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat pelaku bangun tidur dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone sekitar pukul 23.30 WIB, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.

Selanjutnya pelaku bertanya kepada korban, dan korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, setelah keduanya sempat cek cok, kemudian pelaku merebut handphone dari tangan korban sambil memukul korban yang mengakibatkan jatuh lalu korban juga sempat di cekik dan meninggal dunia.

Selain itu, korban juga sempat melaporkan istrinya hilang kepada polsek setempat.

“Kejadian itu terjadi setelah cek cok dengan korban, dimana saat itu korban tidak ada dikamar untuk beristirahat melainkan diluar sibuk dengan handphone sehingga pelaku merasa kecurigaan dan menyuruh istrinya untuk beristirahat tapi sang korban tidak mengubrisnya sehingga handphone direbut oleh pelaku sehingga terjadi suatu kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 kuhp dan atau pasal 44 ayat3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini