Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Seratusan warga yang mengatasnamakan gerakan pejuang keadilan masyarakat Aceh Timur menggelar aksi unjuk rasa tolak pemaksaan vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Aceh Timur di halaman gedung DPRK setempat.

Selain itu dalam tuntutannya  menolak surat vaksin sebagai salah satu syarat penerima bansos atau layanan kesehatan dan juga mengikuti pendidikan di Aceh Timur.

Massa  meminta kepada DPRK Aceh Timur agar dapat mengambil  kebijakan untuk  kemaslahatan masyarakat.

Aksi tersebut juga turut dikawal oleh petugas Satpol-PP dan personil kepolisian dari Polres Aceh Timur.

“Kita memita kepada DPRK Aceh Timur agar tidak memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin dan juga kita meminta untuk menghapus surat edaran yang menjadi syarat menerima bansos serta DPRK Aceh timur agar dapat memberikan kebijakan dan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh Timur,” ujar Reza Nuarif, Koordinator Aksi.

Sementara itu ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri dan anggota dewan lainnya langsung menemui massa aksi dan menangapi aksi warga tersebut secara positif.

Ketua DPRK Aceh Timur mendukung aksi warga yang menolak pemaksaan vaksin. menurutnya, warga bukan menolak vaksin, namun menolak pemaksaan vaksinasi.

Selain itu DPRK Aceh Timur juga akan memanggil dinas pendidikan Aceh Timur terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun, pihaknya akan meminta  agar tidak ada paksaan terhadap vaksinasi anak, namun proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti biasanya.

“Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin jangan di paksa, dan juga kepada anak-anak yang masih kecil kita akan meminta  kepada dinas terkait untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang mau anaknya di vaksin silahkan tapi bagi yang tidak mau jagan di paksa dan jangan dibebankan,” jelas Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur.

Selanjutnya para perwakilan aksi  bersama anggota dprk aceh timur di ruang dewan  ikut melihat  penandatanganan petisi tuntutan warga oleh DPRK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini