Lhokseumawe – Puja TV Aceh – Pasca terbongkarnya dugaan penyelundupan tiga imigran Rohingya yang dilakukan oleh warga medan dan Lhokseumawe, hingga saat ini pihak Kodim 0103 Aceh Utara masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang Rohingya ke Sumatera Utara.
Tiga warga Rohingya dan dua warga lokal yang diduga membantu larinya imigran rohingya sedang dilakukan penyidikan oleh satuan kodim 0103 Aceh Utara.
Hingga saat ini diketahui tiga warga tersebut akan dibawa ke Sumatera Utara oleh pelaku TP (42) wanita asal Medan, Sumatera Utara, terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengaku menerima uang sebesar satu juta rupiah dari selim indon warga Rohingya asal Myanmar, yang menetap di Medan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua warga tersebut mempunyai peran dalam membantu pelarian warga rohingya, serta menerima jumlah bayaran yang berbeda.
Aksi TP, dibantu oleh FZ (45), sopir labi-labi asal Lhokseumawe, yang berperan sebagai petugas jemput, dengan menerima upah sebesar dua ratus ribu rupiah.

“Saat ini kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut telah diserahkan ke Polisi Resort Lhokseumawe, untuk penyelidikan lebih lanjut” ujar Letkol Arm Oke Kistiyanto selaku Dandim 0103 Aceh Utara.
Saat ini kedua tersangka bersama tiga imigran tersebut diamankan di Polres Lhokseumawe.