Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kasus penganiayaan hingga meregang nyawa terhadap salah seorang warga Aceh di Jakarta yang dilakukan oleh anggota Paspampres masih berlanjut. Penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya.

Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Nine One One Aceh, saat melakukan konferensi pers di Banda Aceh membeberkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Putra Safriza, Tim Kuasa Hukum Almarhum Imam Masykur mengatakan, terhadap tersangka yang merupakan oknum TNI di dakwa Pasal 340 terkait pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka warga sipil masih menjalani proses pemeriksaan, dan saat ini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

“Proses penyelidikan masih berjalan bahkan Komandan Pomdam Jaya berjanji akan menyelesaikan proses penyelidikan ini diakhir September, diawal bulan Oktober sudah masuk proses persidangan. Untuk kasus ini kita dapat kabar ditetapkannya pasal 351, kita ambil sinyal dari Panglima TNI sebagai atensi beliau bahwasanya hukuman seberat-beratnya adalah hukuman mati dan hukuman seringan-ringannya seumur hidup dan itu kita gunakan dalam pasal 340” kata Putra Safriza, Tim Kuasa Hukum.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah, berharap adanya keadilan bagi anaknya, dan meminta pelaku di hukum seadil-adilnya. Serta berharap apa yang telah dijanjikan oleh Komandan Pomdam Jaya tidak berubah lagi mengenai hukuman bagi tersangka.

“Belum puas sebab belum sidang, harapan saya apa yang sudah disampaikan oleh Panglima TNI itu yang kami harapkan” tutur Fauziah, Ibu Korban.

Fauziah juga mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Pomdam Jaya dalam pengungkapan kasus kematian anaknya. Fauziah juga meminta agar kematian anaknya tidak dikaitkan dengan sindikat mafia tramadol.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments