Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Banda Aceh – Pujatv.com Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan balita di salah satu yayasan penitipan anak di Kota Banda Aceh.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24), yang merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dengan penambahan dua tersangka baru, total pelaku kini menjadi tiga orang.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap balita dengan cara mencubit, menjewer, serta memukul korban secara berulang kali.
Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalitas dalam pengasuhan anak di tempat penitipan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV. Polisi juga menyelidiki status legalitas yayasan penitipan anak tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





