Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah, Yang pada saat ini sudah mencapai Rp 10.497.282.320.
Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, Senin (31/7/2023), mengakui jumlah uang yang pihaknya sita kini sudah bertambah menjadi Rp 10,497 miliar.
Sedangkan proses pemgembalian dilakukan sejumlah pihak pada waktu yang berbeda. Terbaru, pengembalian uang pada Senin (31/7/2023) hari ini Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta itu dikembalikan seorang saksi berinisial AG.
Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan ke Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Lalu Syaifudin, kembali mengimbau agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.
Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 942 miliar.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar. Selain itu, pihak jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.