Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah ingkrah.
Kasus ini diperoleh dari 51 perkara, yaitu periode Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.
Diantara kasus narkotika sebanyak 40 perkara, kasus harta benda 3 perkara terdiri dari (kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan penipuan, penculikan dan pembunuhan). Serta perkara tindakan pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dan migas.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Kejaksaan Memusnahkan Barang Bukti yang merupakan tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses Peradilan Pidana.
Pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Hasil kasus pada pendataan har ini, pada pagi hari ini digelar siang, bagaimana tadi sudah kita saksikan bersama kita telah melakukan pemusnahan barang bukti, barang bukti terdiri dari narkotika, ada sekitar sabu sebanyak 2.496, 76 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 653,87 gram, kemudian ada juga perkara orang dan harta benda sebanyak 3 perkara, terdiri dari perkara kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelepan penipuan, pengrusakan, penculikan dan pembunuhan. Dari perkara tindak pidana umum ini ada 8 itu dari perkara KDRT dan migas” tutur Lukman Hakim, Kajari Aceh Timur.