ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Pembangunan rehabilitasi saluran irigasi di Desa Ladang Panah,Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang dikerjakan oleh CV HK Jaya Perkasa dengan anggaran sebanyak Rp. 1,530 miliar. Dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019, dengan volume sepanjang 892 meter.

Dalam proyek tersebut, diduga volume yang dibangun, kurang dari kontrak kerja.

Dari hasil laporan pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar yang diterima Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, tim ahli menemukan adanya kerugiaan negara sebesar Rp. 449 juta.

Setelah memeriksa tujuh belas saksi, rekanan, serta Dinas Pengairan Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi irigasi tersebut.

Riki Guswandri, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengatakan, pihaknya telah menetapkan SY, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ selaku rekanan proyek tersebut, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan rehabilitasi irigasi di desa ladang panah kecamatan manggeng.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka, dan kita akan melihat perkembangannya” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini