Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Silayakh

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Silayakh

Aceh Tenggara – Pujatv.com : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan dua orang tersangka, yaitu satu orang pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PUPR, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial MY, dan Wakil Direktur CV. Raja Lambing berinisial AB sebagai rekanan, pada Selasa 23 September 2025 malam.

MY dan AB ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran (lanjutan), pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2022 senilai sepuluh miliar rupiah.

MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB selaku Wakil Direktur CV. Raja Lambing sebagai penyedia, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan surat penetapan tersangka.

Dengan penetapan sebagai tersangka, MY dan AB menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Kutacane.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menjelaskan kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran (lanjutan), tahun anggaran 2022, yang didanai melalui APBK DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh). Pada tanggal 13 April 2022, CV. Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan surat perjanjian tanggal 22 April 2022, yang ditandatangani oleh AB selaku Wakil Direktur CV. Raja Lambing, dan MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahwa dalam pengajuan dokumen penawaran, CV. Raja Lambing di-upload oleh MR selaku staf yang bekerja di Dinas PUPR, atas perintah MY, dibantu oleh AS selaku peminjam perusahaan CV. Raja Lambing, dan D selaku Wakil Direktur II CV. Raja Lambing yang diperintah AB. Dalam pelaksanaan pekerjaan, dikerjakan oleh AR dan AW yang bukan merupakan pengurus perusahaan CV. Raja Lambing. Serta dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, MY juga rutin ke lapangan untuk mengatur kegiatan pekerjaan, di mana tidak memberi peluang bagi konsultan pengawas dalam menjalankan fungsinya di lapangan. Kemudian MY juga tidak pernah memberikan RAB dan gambar kerja kepada pengawas di lapangan sebagai dasar penilaian progres pekerjaan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar lebih. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Newspaper Theme

Wali Kota Lhokseumawe Buka Liga Eksekutif JPFC VIII 2026

Wali Kota Lhokseumawe Buka Liga Eksekutif JPFC VIII 2026 Lhokseumawe – Pujatv.com Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, secara resmi membuka Turnamen Liga Eksekutif Jurnalis Pase...

Rektor Unimal Apresiasi Pemerintah Pusat Benahi Tajuk Enang-Enang

Rektor Unimal Apresiasi Pemerintah Pusat Benahi Tajuk Enang-Enang Lhokseumawe – Pujatv.com Rektor Universitas Malikussaleh, Herman Fithra, mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan infrastruktur di...

Pidie Jaya Ubah Sawah Terdampak Banjir Menjadi Lahan Hortikultura

Pidie Jaya Ubah Sawah Terdampak Banjir Menjadi Lahan Hortikultura Pidie jaya – Pujatv.com Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memanfaatkan lahan persawahan yang rusak akibat banjir bandang...

Mendagri Pastikan Bangun Jembatan Terpanjang di Tanoh Gayo dan Jalan Enang-Enang Tetap Berfungsi

Mendagri Pastikan Bangun Jembatan Terpanjang di Tanoh Gayo dan Jalan Enang-Enang Tetap Berfungsi Bener Meriah – Pujatv.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah...

POPULERnew
Berita terpopuler