Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat


Aceh Timur – Pujatv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/5/2026).

Eksekusi yang berlangsung di hadapan masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, mengatakan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan eksekusi perdana pada tahun 2026 di wilayah tersebut.

“Hukuman cambuk di tahun 2026 ini adalah yang pertama kita laksanakan terhadap lima orang terpidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kelima terpidana terbukti melakukan pelanggaran dengan klasifikasi berbeda, yakni kasus ikhtilat, khalwat, dan maisir atau perjudian.

“Lima orang terpidana cambuk terdiri dari sepasang perkara ikhtilat, sepasang perkara khalwat, dan satu orang perkara maisir,” jelas Ibsaini.

Adapun rincian jumlah cambukan yang dijalani masing-masing terpidana setelah dikurangi masa tahanan adalah sebagai berikut:
Arahman T Ramli menjalani 13 kali cambuk dari vonis 20 kali, Nasnidar 13 kali dari vonis 20 kali, M. Syeah Ronaldy 7 kali dari vonis 10 kali, Muhammad Mirza 6 kali dari vonis 10 kali, dan Setia Risna 6 kali dari vonis 10 kali.

Kelima terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani.

Ibsaini menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan hukuman tersebut dan menyebutkan masih ada perkara serupa yang tengah berproses di persidangan.

“Kami dari kejaksaan beserta eksekutor mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi pelaksanaan uqubat ini. Ke depan masih ada lagi yang akan dilaksanakan, namun masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Newspaper Theme

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banda Aceh – Pujatv.com Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026),...

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan...

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

POPULERnew
Berita terpopuler