BIREUEN – PUJATVACEH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) bireuen bersama tim intel kejati aceh dan polsek kota juang, kabupaten bireuen, berhasil meringkus buronan berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan yang bersembunyi di desa beunyot, kecamatan juli.

Terpidana Samsul Bahri Bin M Bet umur 43 tahun dilaporkan menghilang, setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan 15 hari, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) bireuen pada tanggal 25 oktober 2017.

Samsul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap ibrahim syahbuddin bin Abdullah dengan memukuli korban menggunakan sekop bergagang kayu pada april 2017 lalu.

M Junaedi kepala kejaksaan bireuen mengatakan, tim intel kejari bersama tim kejati aceh serta polsek kota juang berhasil menangkap terpidana itu guna dilakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

“Penangkapan ini berkat kerja sama tim intel kejari bireuen, kejati aceh dan personil polsek kuta juang,”Ungkap M Junaedi, Kajari Bireuen.

Adapun kronologi penangkapan lanjut M Junaedi,  bermula dari laporan warga yang mengetahui samsul bahri sedang berada dalam rumahnya di desa beunyoet, Juli kabupaten Bireuen.

“Dari laporan warga, bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya,”katanya.

Dengan tertangkapnya terpidana ini, ada lima lagi DPO kejari bireuen yang masih buron karena terlibat sejumlah perkara pidana yang berdeda dan harus dieksekusi sesuai hasil putusan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini