BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Se- Aceh Sepakat Gelar Pilkada Aceh Pada 2022 Mendatang. Keputusan Tersebut Diputuskan Dalam Rapat Pleno Di Ruang Rapat Kip Aceh Tanggal (19/1/20).
Keputusan Tersebut Berdasarkan Hasil Pleno, KIP Aceh Dan Kip Seluruh Kabupaten/ Kota/ Yang Di Gelar Pada Selasa (19/01/2021)/ Di Ruang Rapat KIP Aceh, Di Bilangan Jalan T. Nyak Arief, Banda Aceh.
Keputusan Pleno Tersebut Akan Diserahkan Ke DPR Aceh Dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dengan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor : 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/I/2021/ Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri Mengatakan, Terkait Tahapan-Tahapan Pelaksanaan Akan Dimulai Pada April 2021/ Dan Pencoblosan Pada 17 Februari 2022.
“Tahapannya akan dimulai april 2021, kemudian pencoblosan dilakukan pada 17 Februari 2022,”Sebut Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh.
Syamsul Berharap, Usai Di Tetapkannya Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2022, Sesuai Dengan Surat Menteri Dalam Negri (Mendagri), Pemerintah Aceh Dan DPR Aceh Untuk Segera Dapat Berkoordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Agar Tahapan Pilkada Aceh Berjalan Aman Dan Damai.
“Usai penetapan ini, kita berharap agar pemerintah aceh dan DPRA segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,”Pungkasnya.



