Kejari Langsa Musnahkan Senjata Api, Narkoba, dan Barang Bukti dari 29 Perkara

Langsa — Pujatv.com Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 23 unit barang elektronik, terdiri dari 22 unit handphone dan satu unit timbangan digital. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika seberat 131,55 gram, yang terdiri dari 120,8 gram sabu dan 10,75 gram ganja.
Tidak hanya itu, terdapat pula 17 buah perkakas, termasuk satu senjata api dan 10 butir amunisi, serta 28 barang lainnya seperti pakaian, tas, dan berbagai barang pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, menyebutkan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, pihak kejaksaan berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di Kota Langsa serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.





