Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe.

Informasi ini disampaikan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, pada Senin 11 September 2023 di Lhokseumawe.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Telah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ujar Therry Gutama, Kasi Intelijen.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018 sampai dengan 2022, menurut hasil penyelidikan telah ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp3,4 miliar.

“Akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut,” kata Therry Gutama, Kasi Intelijen.

Sumber : modusaceh.co

Foto : jamaluddin

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments