Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tahun 2023, selama periode Januari hingga Agustus 2023, yang berlangsung di Aula Kejati Aceh.
Dalam rakor tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berhasil dilakukan Kejati Aceh.
Seperti program Adhiyaksa peduli stunting, program pensertifikatan tanah wakaf, program Restoratif Justice (RJ), kegiatan jaksa masuk sekolah, kegiatan duta pelajar sadar hukum serta kegiatan pengamanan proyek starategis daerah.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengatakan untuk program Restoratif Justice Kejati Aceh telah berhasil menyelesaikan 122 perkara hingga akhir agustus 2023.
Sedangkan untuk program pensertifikatan tanah wakaf, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah.
“Sebagai penegak hukum juga bermanfaat bagi masyarakat dimana kita bertugas tentunya kebijakan tersebut berkat kerjasama dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya, itu program pensertifikatan tanah wakaf saya cermati melihat Aceh ini merupakan syariat Islam, wakaf ini merupakan yang paling strategis, jangan sampai tanah wakaf ini belum bersertifikat nanti dipermasalahkan oleh pihak ahli warisnya manakala yang mewakafkan itu meninggal dunia, sampai dengan saat ini kita sudah berhasil mensertifikatkan 307 sertifikat yang terbanyak adalah di Pidie Jaya, ini cikal bakalnya dulu di Pidie Jaya pertama kali launching kita lakukan” tutur Bambang Bachtiar, Kajati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Aceh menambahkan bahwa Kejati juga ikut mengawasi perkembangan terkait kegiatan pemilu mendatang.