Aceh Utara – Pujatvaceh.com –   Seorang ayah bersama anaknya terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara, mereka dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Materi tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang terdiri dari Fauzi, SH, Rajeskana, MH, Harri Citra Kesuma, SH, dan Muliadi, MH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 6 September 2023.

Kedua orang tersebut yakni sang ayah Bernama Agus Salim (49), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur,  yang berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang yang menjemput sabu setelah tiba di daratan.  Sedangkan anaknya yaitu Husni Munawar (26), nelayan asal Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.  Husni yang berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara.  Selain ayah dan anak tersebut, JPU juga menuntut Rusdi Jafar (45), warga asal Kabupaten Bireuen dengan hukuman mati. Ia berperan sebagai penjemput barang setelah tiba di daratan di kawasan Aceh Utara.

Mereka ditangkap pada awal Maret 2023, oleh Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sedangkan perencanaan penyelundupan sabu tersebut pada 13 Februari 2023.  Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ngatemin, MH, didampingi dua hakim anggota yakni Junita, SH dan Inda Rufiedi, SH.

Kasus itu disidangkan secara offline dan online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.  Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa Taufik M Noer, SH bersama tiga pengacara lainnya, hadir ke ruang sidang di PN Lhoksukon.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana MATI,” tuntut jaksa.

Sumber : Serambinews.com

Foto : Jafaruddin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini