
BANDA ACEH – PUJATVACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal, membantah jika keberangkatan haji tahun ini ditunda akibat tidak adanya uang dan terburu-buru. (9/6)
Kepala Kanwil Aceh juga menyebutkan, bagi calon jemaah haji yang ingin menarik uang kembali, bisa ditarik kapan saja namun sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kanwil Aceh sangat menjamin tidak ada pihak yang menghambat pengembalian dana serta dana tersebut tidak akan dipergunakan untuk urusan lain di luar haji.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengatakan, haji tetap akan terlaksana. Informasi yang diberikan oleh Kementerian Agama adalah pembatalan keberangkatan haji setelah mempertimbangkan berbagai hal seperti Covid-19 yang semakin melonjak dan yang kedua terkait belum jelasnya berapa kuota yang didapatkan untuk Indonesia. Seharusnya jika kondisi normal, para calon jemaah haji akan diberangkatkan pada tanggal 10 Juni.
“Pertama, perlu diluruskan terkait keputusan Kementerian Agama ialah pembatalan keberangkatan haji bukan pembatalan haji. Pembatalan dilakukan terkait Covid-19 yang semakin melonjak serta belum jelas berapa kuota yang didapatkan untuk Indonesia”, Ungkap Iqbal Muhammad, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.





