Aminah, salah satu warga Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang melakukan penarikan kembali uang setoran haji milik neneknya Salamah (87) yang telah didaftarkan sejak tahun 2014 lalu. (8/8)

LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH – Setelah pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini bagi warga negara Indonesia, akhirnya berimbas terhadap 252 calon  jemaah haji klaster Lhokseumawe kembali gagal berangkat ke tanah suci setelah sebelumnya  keberangkatan mereka tertunda pada tahun 2020 lalu. (8/8)

Para calon jemaah haji hingga saat ini juga belum mendapatkan kepastian kapan akan diberangkatkan, sehingga 7 orang diantaranya yang telah menyetorkan uangnya pada Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, langsung melakukan penarikan kembali uang pelunasan biaya haji.

Seperti yang di lakukan oleh Aminah, warga Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang melakukan penarikan kembali uang setoran haji milik neneknya bernama Salamah yang telah berusia 87 tahun yang telah didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.

Selain karena tidak adanya kepastian terkait jadwal keberangkatan, mereka melakukan penarikan karena kondisi sang nenek yang mulai sakit-sakitan.

“Nenek saya ini sudah sakit-sakitan dan kemungkinan tidak mampu lagi menjalankan ibadah haji. Daftar haji tahun 2014 lalu, sampai sekarang sudah ditunda 2 tahun dan belum ada kepastian kapan diberangkatkan lagi”, Ungkap Aminah, warga.

Sementara itu, Operator Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Ady Keusuma menyebutkan, bahwa hingga saat ini baru ada 7 calon jamaah haji yang melakukan penarikan uang.

Menurutnya, untuk setoran awal itu berjumlah Rp 25.000.000,- sedangkan setoran pelunasannya senilai Rp 6.025.000,- atau penambahan dari setoran awal. Sehingga yang bisa dilakukan penarikan hanya uang pelunasan biaya haji dan sudah dicairkan kepada tujuh calon jemaah haji.

“Untuk jemaah haji tahun 2020 sudah ada 7 orang yang melakukan penarikan uang. Jika sudah dilakukan penarikan uang senilai Rp 25.000.000,- maka otomatis mengundurkan diri dari keberangkatan haji”, Ujar Ady Keusuma, Operator Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini