Kemensos Pastikan Seluruh Bantuan Korban Banjir Aceh Timur Tuntas pada 2026

Aceh Timur – Pujatv.com Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan seluruh proses penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur akan dituntaskan pada 2026. Kepastian tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.
Ketua Pokja Pemulihan Sosial Kemensos RI, Hijrah Manfaluty, mengatakan usulan penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh Kemensos. Pernyataan itu disampaikan Hijrah kepada wartawan di sela penyerahan santunan tahap III kepada ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka-luka akibat banjir di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur.

Menurut Hijrah, berdasarkan hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 60.323 kepala keluarga atau 222.521 jiwa menjadi dasar usulan penyaluran bantuan tahap berikutnya. Saat ini Kemensos juga tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan agar bantuan lanjutan dapat segera direalisasikan. Tambahan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Aceh Timur, tetapi juga bagi daerah lain di Provinsi Aceh yang terdampak bencana.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus terjalin sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Hijrah juga berharap Aceh Timur terhindar dari bencana serupa pada masa mendatang sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

Hingga kini, Kemensos telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur. Bantuan tersebut meliputi bantuan isi hunian kepada 7.618 kepala keluarga senilai Rp22,8 miliar, bantuan Jaminan Hidup (Jadup) kepada 28.689 jiwa dengan nilai Rp38,77 miliar, serta bantuan Stimulan Sosial Ekonomi bagi 7.618 kepala keluarga dengan total anggaran Rp38,09 miliar. Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.
Hijrah menegaskan seluruh penerima bantuan ditetapkan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi secara berjenjang. Proses tersebut dimulai dari pemerintah gampong, kecamatan, verifikasi oleh perangkat daerah, validasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), penetapan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, hingga verifikasi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.





