Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sebanyak tujuh orang anggota dan ketua Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Periode 2022-2027 resmi dilantik oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di gedung utama DPR Aceh pada rapat paripurna, Jumat (4/2/22) siang.

Pelantikan langsung disaksikan oleh Ketua DPR Aceh, unsur forkopimda, anggota DPR Aceh serta keluarga para anggota Komisioner KKR. mereka yang dilantik yakni, Mastur Yahya sebagai ketua, Oni Imelva sebagai wakil ketua, serta lima anggota komisioner lainnya yaitu Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam amanatnya menyampaikan, agar jajaran Komisioner KKR Aceh yang baru dilantik, dapat menuntaskan pelanggaran ham masa lalu di Aceh.

Selain itu, di depan awak media Gubernur Aceh mengatakan, terkait reparasi korban yang belum diselesaikan pada priode tahun lalu, akan diprioritaskan dan diselesaikan pada tahun ini.

“Dalam amanat gubernur tadi kita sudah memberi arahan kepada KKR untuk segera menyusun program karena apa yang disarankan anggota DPRA tadi itu muaranya ke penyusunan program termasuk kemungkinan reparasi sesuai data yang paling update. Itu nanti harus masuk dulu ke program nya KKR dalam amanat gubernur tadi sudah sejalan dengan usul anggota DPRA itu bisa dimasukkan ke program kerjanya dibahas di internal KKR kemudian dibahas dengan pemerintah provinsi Aceh, nanti baru kita realisasikan” Ujar Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua KKR Aceh Mastur Yahya, yakni akan ada banyak berbagai pekerjaan yang harus diselesaikan pada periode ini, termasuk penyelesaian reparasi terhadap korban yang belum sepenuhnya dituntaskan pada periode lalu.

“Tentu kami harus terus fokus berusaha mewujudkan beberapa rekomendasi yang sudah dihasilkan di periode pertama. Ada 245 orang yang sudah mendapat SK reparasi dan itu tentu harus dapat diwujudkan pada periode ini, tahun anggaran 2022. Tentu itu menjadi fokus kami di periode ini karena memang sudah harus tuntas di periode yang lalu itu bukan kesalahan di KKR nya, tapi itu adalah rekomendasi itu diberikan kepada eksekutif lalu kemudian eksekutif lah yang menganggarkan” Kata Mastur Yahya selaku ketua KKR Aceh

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments