Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tanggal 3 Juni 2021 silam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap lima kasus korupsi di Aceh dengan total kerugian 5,4 triliun.

Namun hingga hari ini 1 Agustus 2023 atau sekitar 789 hari sejak awal pemeriksaan, KPK belum juga merilis hasil pemeriksaan terhadap lima kasus yang sedang diselidiki tersebut, yakni kasus proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya, Pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2, dan 3, proyek multi years yang terdiri dari 14 paket, kasus apendik dan terakhir kasus dana refocusing yang pengalokasiannya dananya untuk penanganan covid-19.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menjelaskan, hingga saat ini kelima kasus yang diselidiki tersebut belum juga di umumkan oleh pihak KPK, padahal sudah berjalan dua tahun lamanya.

“Yang pertama kan karena secara informasi kan tidak ada, tidak ada apapun dengan waktu sudah 2 tahun, sementara anggaran yang lidik ini kan cukup besar ya 5,4 Triliun dan satu soal proses perizinan, nah semua pihak yang sudah pernah diperiksa ada yang 1 kali, 2 kali, sampai 3 kali ini juga sudah dipanggil, nah seharusnya kalau dalam ritme proses lidik kita melihat ini ekspos internal sudah dilakukan berdasarkan beberapa informasi yang kita gali, tapi ini sudah diumumkan bagaimana perkembangannya Cuma melalui Direktur Pelayanan Masyarakat menyatakan bahwa kasus ini tidak diberhentikan” tutur Alfian, Koordinator MaTA.

Sejumlah organisasi di Aceh yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Katahati Institut, Aceh Institut, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower Aceh, JKMA.

Selanjutnya ada Aji Kota Banda Aceh, dan MaTA berharap agar prinsip prinsip KPK dapat dijalankan dengan baik demi keadilan dan penegakan hukum yang berintegritas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini