Jakarta  – Pujatvaceh.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan aparat penegak hukum.

Seperti yang dilansir tribunnews.com, Sebanyak 446 jaksa disebut belum menyetor LHKPN.  Sementara dari kepolisian ada 64 dan dari Mahkamah Agung (MA) tersisa 100 orang lagi.

“Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun mengaku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang,” ujar Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK .

Selain tingkat kepatuhan, KPK turut menyorot soal tingkat kelengkapan pelaporan LHKPN. Disebut Pahala, Polri jadi institusi penegak hukum yang data laporan LHKPN para pejabatnya banyak yang tidak lengkap.

“Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang,” kata Pahala.

Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80 persen, sedangkan MA mencapai 94%.

“Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%,” kata Pahala.

Pahala mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum terkait kelengkapan pelaporan LHKPN. Dia menyebut data yang telah disampaikan ke KPK kini masih akan diverifikasi.

“Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah nyampain dan yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap itu benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang nggak jelas. Kita periksa kalau ada informasi,” katanya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments