Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pasca pemecatan yang dilakukan oleh pmi aceh utara terhadap 14 aryawan pmi aceh utara, delapan mantan karyawan  memberikan  kuasa  kepada kepada advokat t fakhrial dani dan partner  sebagai kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan dan hak mereka sebagai karyawan yang telah bekerja di pmi aceh utara, malah ada diantara mereka yang telah bekerja selama 32 tahun  lebih.

Delapan mantan karyawan yang memberikan kuasa kepada  t fakhrial dani dan partner adalah Doktor Fauzi Abu Bakar, Helli Novita, Ratna Sari, Miftahul Jannah, Herayani, Nurhajidah, Muchlis dan Musnawar.

T Fakhrial Dani  yang di temui Puja TV  di  kawasan kota Lhokseumawe, melihat bahwa masih ada peluang hukum bagi para mantan karyawan pmi aceh utara tersebut untuk mendapatkan hak-haknya seperti yang diatur dalam undang-undang dan peraturan organisasi pmi  itu sendiri.

Untuk tahap pertama pria yang sering disapa  ampon dani  telah melakukan  somasi tertulis kepada pengurus PMI Aceh Utara karena  dinilai adanya perbuatan melawan hukum atas pemberhentian 14 karyawan PMI Aceh Utara dan menuntut ganti rugi atas  delapan klien nya tersebut.

“Langkah yang pertama saya ambil tentu saya akan melakukan somasi yang akan ditunjukkan kepada pengurus, karena pemberhentian itu dari informasi yang saya dapat itu berasal dari pengurus, dalam hukum keperdataan itu selalu mengedepankan mediasi, dmanya mediasi itu bisa dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan, dan tentu semua pengacara paham itu, maka oleh itu kami melakuakan mediasi melalui somasi. Jadi dalam somasi ini yang saya lakukan adalah, mengajak pengurus untuk duduk bersama kami sebagai kuasa hukum untuk mencari solusi terbaik dalam masalah ini. Kedua tentu kita punya tengat waktu, di dlam somasi itu tegas saya buat, bahwa dalam waktu 7 hari sejaksomasi ini saya tanda tangani, kami menunggu itikad baik. Apabila setelah 7 hari tidak ada itikad baik maka akan diberikan somasi terakhir dengan jangka waktu yang lebih pendek. Dan apabila dianggap tidak ada titik temu maka saya akan lakukan upaya hukum dengan gugatan melawan hukum ke pengadilan” ucap Penasehat Hukum 8 Mantan Karyawan Pmi Aceh Utara, T Fakhrial Dani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini