Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Satpol PP dan WH kota Lhokseumawe membongkar bangunan liar atau kios dan menutup akses masuk waduk Pusong, kecamatan Banda Sakti. Aksi penertiban tersebut menuai protes dan penolakan dari pihak pedagang dan masyarakat gampong pusong serta hampir terjadi kerusuhan.
Penertiban tersebut direncanakan untuk seluruh kios dan lapak pedagang di waduk yang berstatus reservoir, karena adanya protes dari warga, maka hanya dapat dilakukan penertiban dua kios.
Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah kota Lhokseumawe, Darius mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat dari dinas PUPR kota Lhokseumawe yang ditujukan kepada satpol PP dan WH untuk dilakukan penertiban.
Penertiban itu dikarenakan semakin maraknya bangunan liar dan pondok-pondok di bantaran waduk atau reservoir yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi waduk yang berstatus reservoir.
Mengenai terjadinya pro dan kontra antar masyarakat, Darius menjelaskan bahwa itu sudah hal yang biasa, dikarenakan setiap kali ada penertiban pastinya sering terjadinya aksi penolakan. Namun Pemko Lhokseumawe akan terus menjalankan penertiban, dikarenakan apa yang ada di waduk pusong sudah melanggar aturan.
“itu berdasarkan surat dari PUPR kepada Kasatpol PP tanggal 14 Februari 2023 untuk mengoptimalkan fungsi waduk karena masi ada pondok-pondok dan bangunan liar untuk itu dari dinas PUPR agar akses ke waduk ditutup, ada 3 akses jalan yang ditutup” kata Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Darius.