Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Selegram HK beserta pengacaranya tiba di Polres Lhokseumawe pada hari Sabtu, 31 Juli kemarin untuk mempetanyakan status tersangka atas kerumunan yang terjadi di salah satu toko grosir untuk mempromosikan toko tersebut.

Ketika berada di lokasi, pengacara HK, tidak berkomentar banyak di hadapan wartawan, terkait kedatangannya ke Mapolres Lhokseumawe. Pihak pengacara hanya menegaskan bahwa, kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi, namun mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan terhadap HK. Razman Arif Nasution akan memastikan apabila kasus tersebut berjalan tidak sesuai hukum, maka pihaknya akan melakukan perlawanan.

Hasil dari pertemuan antara pengacara HK dengan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetyo, yaitu Razman Arif Nasution tidak jadi melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Namun pengacara HK mendorong agar kasus tersebut segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah mendengar dari Kasat dan penyidik langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbatas dan terbuka tetapi mendorong secepatnya agar kasus ini segera disidangkan,” jelas Razman Arif Nasution, Pengacara HK

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetyo, menyambut kedatangan rombongan pengacara HK, bahwa dirinya sudah menjelaskan semua mekanisme dan kronologisnya.

“Pada intinya nanti dalam persidangan kita serahkan semua pada pihak yang berwajib selanjutnya, baik dari kejaksaan maupun pengadilan. Kita disini hanya mengantarkan berkas, semoga perkara ini cepat selesai,” ungkap AKP Yoga Panji Prasetyo Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini