Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kasus kekerasan dan pelecehan di Aceh masih saja marak terjadi, dikarenakan lemahnya penerapan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan anak membuat kasus ini terus saja terjadi.

Lingkungan dan orang sekitar bahkan keluarga terdekatpun bisa saja melakukan aksi tersebut, pelaku pedofil terus mengincar korban-korban yang di anggap luput dari pantauan keluarga.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2020 terdapat 671 kasus dengan kasus pelecehan seksual sebanyak 156 kasus, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 201 kasus, dan kasus pelecehan seksual 46 kasus.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, untuk menekan angka kekerasan dan pelecehan terhadap anak, pihaknya masih menunggu usulan dari stakeholder untuk judicial review terkait wacana perevisian qanun jinayat.

Tujuan tersebut agar nantinya ada penguatan hukum pada qanun jinayat, dan dapat menjadi kekuatan hukum terhadap hakim dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Pelaku pedofil merupakan musuh semua pihak, diharapkan kehadiran pemerintah agar penetapan hukuman kepada pelaku bisa terlaksana sesuai penetapan, karena penerapan hukuman itu harus kolektif tidak bisa parsial.

“Kemarin kita coba memberikan tangung jawab kepada teman-teman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera melakukan usulan judicial review atupun revisi qanun terhadap kekerasan perempuan dan anak, dan kami tunggu di DPR untuk segera merevisi itu,” ujar M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA Fraksi PNA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini