Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pengadilan Negeri atau PN Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Husen dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Husen merupakan salah satu terdakwa kasus diduga melakukan pengurangan kadar keemasan pada perhiasan emas beberapa waktu lalu di Banda Aceh, rabu (22/12) siang.

Vonis yang dibacakan di ruang sidang Chandra PN Banda Aceh, secara bergantian oleh Safri selaku Ketua Majelis, Hasanuddin dan Eti Astuti selaku Anggota Majelis, sedangkan terdakwa M. Husen mengikuti sidang secara virtual dari rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.

Majelis hakim menganggap terdakwa telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang di perjual belikan tidak sesuai kadar keemasannya. Penasehat hukum terdakwa usai mengikuti sidang vonis terhadap kliennya, kepada awak media mengatakan, vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Ada pertimbangan hukum dari majelis hakim bahwa perbuatan klien kami ini dianggap telah meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan dan karena selama proses pembuktian tidak ada setengah saksi pun yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada satu orangpun konsumen yang dihadirkan sebagai orang yang dirugikan, maka oleh karena putusan hakim tadi jauh dari fakta persidangan dan telah melukai rasa keadilan bagi klien kami, maka dengan tegas kami nyatakan akan melakukan banding” kata Armia, Kuasa Hukum M. Husen

Seperti diberitakan sebelumnya, M.Husen yang merupakan pemilik toko emas nakal, sudah di tahan di rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak kasusnya ini mulai bergulir di persidangan hingga saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini