Penyegelan 3 Kafe oleh Satpol PP Aceh Timur karena melanggar Aturan Yustisi. (18/6/21)

ACEH TIMUR  – PUJATVACEH – Tiga kafe di Aceh Timur dianggap telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. (18/6/21)

Penyegelan dilakukan berlandaskan pada Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/4854 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Aceh Timur.

Waktu aktivitas tempat usaha dibatasi hingga pukul 22:00 WIB dan selanjutnya akan diserahkan pada PPNS Satpol-PP.

Langkah penyegelan  dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat, dan kini Aceh Timur berada pada zona orange penyebaran Covid-19.

“Ada beberapa kafe yang sudah kami informasikan untuk mengikuti batas waktu yang telah kita sampaikan, tapi mereka tidak mengindahkan. Masih ada aktifitas jual beli didalamnya dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker, lalu kami dari tim mengambil sikap tegas,” pungkas T. Amran, Kasat Pol PP Aceh Timur

Tim gabungan operasi yustisi yang terdiri dari TNI (Kodim 0104), Polri (Polres Aceh Timur), Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Dan Satpol-PP Kabupaten Aceh Timur akan terus menggalakkan patroli rutin

Jika kedapatan warkop atau pusat keramaian yang melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha Dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 akan ditindak tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini