
NAGAN RAYA – PUJATVACEH – Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Nagan Raya, tim Satuan Tugas Covid-19 kembali menggelar operasi yustisi di beberapa titik dalam kabupaten itu. Tim Satgas menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. (18/6/21)
Bagi warga yang melanggar, maka dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu wajib nasional serta membersihkan lingkungan sekitar, namun jika sudah beberapa kali melanggar warga wajib membayar denda sebesar 50 ribu rupiah.
Kepala Bidang Keamanan Dan Ketertiban Satpol PP Nagan Raya, Faizul mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan karena pihak terkait sedang fokus untuk menurunkan zona dari orange menuju zona hijau. Maka, operasi yustisi salah satu cara yang dianggap efektif dalam menekan angka kasus Covid-19.
Selain menjaring pelanggar, Satgas juga melakukan sosialisasi pentingnya pengunaan masker serta melakukan pembagian masker untuk warga. Satgas Covid-19 mengajak semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Apabila ada yang tidak menggunakan masker, langsung kami ambil tindakan. Untuk mengurangi kasus Covid-19 di Nagan Raya dan kami menghimbau agar masyarakat mau mematuhi prokes,” pungkas Faizul, Kabid Keamanan Dan Ketertiban Satpol PP Nagan Raya.





