Langsa – Pujatvaceh.com – Satu warga Langsa dan Aceh Tamiang terdakwa penyedia lapak judi online yang melakukan pelanggar Qanun Syari’at Islam menjalani hukuman cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa.

Masing-masing terdakwa yakni berinisial RN warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iah Langsa dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan sebanyak 7 kali cambukan.

Dan WJ warga Kabupaten Aceh Tamiang,  sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iah Langsa dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 8 kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Rudi Selamat mengatakan, kasus maisir atau perjudian ini dijalankan berdasarkan putusan Mahmakah Syari’ah agar menjadi pembelajaran terhadap kita bersama, Rudi juga berharap agar tidak ada lagi kejadian-kejadian maisir di Kota Langsa serta menjadi iktibar bersama.

“Semoga kita semua yang menyaksikan hukum cambuk dapat mengintropeksi diri, dapat menjaga keluarga kita dari hal-hal yang melanggar syari’at islam di Aceh secara umum dan khususnya di Kota Langsa ini” kata Rudi Selamat, Sp, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini