Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Jumlah penghuni Lapas Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur mengalami kelebihan yang cukup tinggi dimana kapasitas menampung hanya 65 napi akan tetapi terpaksa menampung sebanyak 391 napi.
Hal ini diakibatkan oleh sejumlah faktor, pertama sebagian penghuni lapas merupakan tahanan titipan aparat penegak hukum.
Kepala Lapas Kelas II B Idi melalui kasi bimbingan anak didik dan kegiatan kerja mengakui kelebihan penghuni lapas yang sangat tinggi. Ia mengatakan lapas tersebut selain menjadi wadah pembinaan juga sebagai rumah tahanan narapidana yang sedang dalam proses penanganan perkara.
“Lapas ini dihuni oleh 391 orang, yang kapasitan Lapas Kelas II B Idi ini sendiri adalah sejumlah 65 orang, jadi kita merupakan salah satu Lapas Rutan yang memiliki over kapasitas yang luar biasa tinggi, jumlah warga binaan ini juga terkait dengan penahanan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena Lapas Kelas II B Idi selain sebagai lapas tempat pembinaan, tetapi juga berfungsi sebagai rumah tahanan jadi ada tahanan yang sedang menunggu proses hukum ditempatkan di Lapas Kelas II B Idi. Jadi kita baru hanya menerima tahanan yang merupakan status penahanan dari Pengadilan Negeri Idi” kata Darmawan, S.H,. M.H, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Idi.
Darmawan menambahkan saat ini Lapas Kelas II B Idi hanya menerima tahanan dari Pengadilan Negeri atau tahanan kelas A3 sementara tahanan kelas A1 dan A2 belum bisa diterima.
Disamping itu juga katanya setiap tahun program remisi terhadap tahanan tentu dilaksanakan sesuai dengan pasal 1 ayat 1 keputusan Presiden Republik Indonesia.