Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sejumlah LSM di Aceh yang terdiri dari Kata Hati Institut, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi Ngo Ham, Kontras Aceh, ACSTF, dan Flower Aceh, mengkritik Kinerja Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027.
LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu menyoroti kinerja KKR selama ini, mereka menilai bahwa KKR Aceh belum menunjukkan kinerja yang optimal dalam menyelesaikan kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
Selain itu juga ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam kinerja KKR Aceh, seperti tidak jelasnya rencana kerja, pengelolaan anggaran, hingga kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan 58 orang di KKR Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kasus SPPD fiktif yang paling menjadi sorotan publik, meski KKR Aceh telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 258,59 juta rupiah.
Koalisi masyarakat sipil menuntut agar proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan, serta mendesak DPR Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh.
“Pengembalian kerugian negara itu kan bersifat tidak menghapus tindak pidana, penyidik juga tahu soal itu jadi kita tetap berpegang kepada UU tentang tindak pidana korupsi. Misalnya ini dianggap selesai ini juga akan berbahaya ketika terjadi kasus-kasus korupsi dikemudian hari, nanti kalau dihentikan ini akan menjadi pertanyaan publik karena tidak punya dasar hukum sama sekali” kata Alfian, Koordinator MaTA.
Koalisi masyarakat sipil juga menegaskan kedepan agar KKR Aceh memiliki rencana kerja yang jelas dan bisa memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dan kesejahteraan masyarakat Aceh.






