Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sesuai dengan aturan pemerintah,  aparatur sipil negara yang nantinya lulus dalam seleksi penerimaan calon panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kota Lhokseumawe diharuskan untuk mengajukan surat pemberhentian (non aktif) sementara.

Hal itu disampaikan oleh ketua panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, T. Zulkarnaen. Menurutnya, calon Panwascam yang nantinya terpilih diharuskan bekerja penuh waktu serta tidak terikat dengan partai politik.

Tak Hanya ASN, aturan itu juga berlaku untuk bebagai profesi lainnya. Para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu juga harus berintegritas, berkualitas dan profesional dalam menjalani tugas.

Untuk diketahui, pendaftaran dan penerimaan  berkas calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe sudah ditutup pada Selasa sore.

Jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri meningkat, yakni mencapai 254 orang,  diantaranya 144 pendaftar laki-laki dan 110 orang pendaftar perempuan.

“Kita menginginkan penyelenggara yang tidak terikat dengan partai politik apapun kemudian berintegritas, berkualitas dan profesional serta mau bekerja penuh waktu. Oleh karena itu jika ada ASN atau yang berprofesi lain yang mendaftar, jika dia terpilih dia harus mengajukan surat berhenti sementara,” ujar T. Zulkarnaen.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi berkas administrasi para peserta seleksi calon Panwascam ini akan diumumkan pada 12 Oktober 2022 mendatang, serta dilanjutkan dengan tes tulis hingga wawancara. Dari 254 pendaftar, hanya 12 orang yang akan terpilih sebagai anggota Panwascam yang berada di 4 kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments