Aceh Besar – Puja TV Aceh – Sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA) di Aceh Besar di perbolehkan untuk melaksanakan proses belajar secara tatap muka ditengah pandemi Covid-19, asalkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia terkait proses belajar mengajar ditengah pandemi.

Setiap madrasah wajib menyediakan media pendukung untuk menjalankan protokol kesehatan,seperti cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak. Jika itu dapat dipenuhi maka madrasah boleh menjalankan proses belajar mengajar.

Namun jika masih dalam zona merah sesuai ketetapan satgas Covid-19, maka setiap madrasah harus meminta izin dari wali murid untuk melaksanakan proses belajar mengajar.

Jika nantinya saat proses belajar mengajar berlangsung dan ada yang terpapar Covid19 berdasarkan hasil swab maka madrasah tersebut harus menutup sekolahnya untuk sementara.

“Jika wali murid tidak setuju belajar secara tatap muka, maka proses belajar dapat dilakukan secara daring”, ujar Kakankemenag Aceh Besar Haji Abrar Zym.

Meski menurutnya, belajar secara daring terdapat sejumlah kendala, mulai dari murid yang tidak memiliki perangkat smartphone, hingga kendala sinyal bagi murid yang tinggal di daerah terpencil.

“Kami belum mendapat fasilitas internet gratis bagi murid madrasah yang melaksanakan belajar daring, hingga kini pengadaannya sedang dalam proses”, tambah Haji Abrar.

Untuk sementara, baru pondok pesantren yang sudah mendapat distribusi internet gratis yang merupakan bantuan pemerintah pusat. Namun dirinya tidak merinci pondok pesantren mana saja yang sudah menerima internet gratis.

Kakankemenag Aceh Besar Foto Bersama Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI – MI Dalam Acara Rapat Kerja dan Workshop Yang Dibuka Olehnya Selasa 20/10/2020 Pagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini