LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Pemerintah Provinsi Aceh memplotkan anggaran dana hibah kepada 100 badan, oraganisasi, maupun lembaga swasta,  mulai dari Rp. 20 juta hingga Rp. 100 juta per-organisasi maupun lembaga, untuk penanganan covid-19 di daerah tersebut. Total keseluruhan jumlah besaran dana yang diberikan Pemerintah Aceh mencapai Rp. 9,5 Miliar.

Menanggapi hal itu, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Muhammad Fadli meminta  agar 100 oragnisasi yang menerima dana hibah tersebut, untuk mempublikasi  laporan pertanggung jawaban baik dari media cetak, online, elektronik maupun media sosial.

“Adapun organisasi tersebut harus mempublikasikan laporan pertanggungjawaban kesosial, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa  seratus organisasi penerima dana hibah tersebut, menggunakan anggaran  untuk penanggulangan covid-19, serta menghindari adanya laporan penanggung jawaban fiktif” paparnya.

Fadli juga melihat, dari 100 organisasi penerima dana hibah tersebut, ada sejumlah lembaga fiktif yang selama ini tidak pernah terdengar dikalangan masyarakat, bahkan menurutnya oraganisasi tersebut tidak terdaftar sebagai sebuah lembaga di Kesbangpol, sehingga dikhawatirkan dapat merubah perspektif masyarakat untuk organisasi lainnya.

“Menurut informasi beredar, ada OKP yang tidak terdaftar di Kesbangpol” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga merasa kecewa terhadap organisasi penerima dana hibah  tersebut, mengingat saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang terpuruk ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini, serta adanya pemotongan anggaran untuk pembangunan  rumah dhuafa oleh Pemerintah Aceh. Disisi lain, Pemerintah Aceh memilih untuk mengeluarkan anggaran kepada seratus  badan, lembaga, maupun oraganisasi, untuk penanganan covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini