Mangkir dari RDP, DPRK Aceh Barat Minta Pemda Sita Truk Limbah FABA


Aceh Barat – Pujatv.com Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera menyita truk pengangkut limbah fly ash dan bottom ash (FABA) apabila kembali beroperasi di wilayah jalan kabupaten.
Desakan tersebut muncul setelah pihak perusahaan PT Sumber Cipta Yoenanda mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Barat guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan aktivitas pengangkutan limbah tersebut.

Ketua Wangsa DPRK Aceh Barat, Jhony Howord, menyatakan aktivitas truk pengangkut limbah FABA telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran debu yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, lalu lintas truk bermuatan limbah di jalur umum, khususnya di kawasan pendidikan, dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mahasiswa.
DPRK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut dapat terus berlangsung.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat dan keterangan dari dinas terkait, vendor pengangkut limbah FABA tersebut tidak memiliki izin resmi.
Ia menyebutkan, hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan menunjukkan tidak adanya perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan.

“Ketiadaan izin ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk segera menghentikan operasi dan menyita kendaraan yang digunakan,” tegas Ramli.
DPRK Aceh Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong penegakan aturan secara tegas guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, pihak PT Sumber Cipta Yoenanda maupun pengelola PLTU 3 dan 4 belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam rapat maupun tudingan tidak memiliki izin tersebut.





