Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur mengeksekusi 13 terpidana cambuk di halaman Kantor Dinas Syariah Islam Aceh Timur diantaranya 9 orang terpidana Jarimah Maisir, 1 orang terpidana Jarimah Ihktilat dan 1 orang Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, serta 2 orang terpidana Jarimah Zina.

Salah satunya terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut dicambuk sebanyak 100 kali dan juga harus menjalani kurungan selama 75 bulan penjara.

“Telah kita saksikan bersama-sama uqubat cambuk terhadap 13 orang terpidana yang terdiri dari 9 orang terpidana Jarimah Maisir, 1 orang terpidana Jarimah Iqtilat, 1 orang terpidana Jarimah Pelecehan Seksual dan 2 orang Jarimah Zina,” ujar Ivan Najjar Alavi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Idi.

Sementara untuk kasus perzinahan ada hal yang menarik, berdasarkan putusan hakim masing-masing pelaku dihukum dengan cambukan berbeda, laki-laki dihukum ringan sementara perempuan pasangannya dicambuk 100 kali. Berdasarkan informasi yang diterima Puja TV di depan persidangan, Mantan Kadis (S) tidak mengakui melakukan perzinahan dengan pasangannya (R-J) sehingga hakim memvonis (S) sebanyak 14 kali cambuk.

Sementara itu hal berbeda terjadi pada pasangannya (R-J), dirinya mengakui melakukan zina dengan (S) dan akhirnya majelis hakim memutuskan mecambuk (R-J) sebanyak 100 kali.

Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Anas Budiansyah mengatakan, perkara yang terbukti di persidangan yaitu Ikhtilat yang dilakukan oleh (S), sehingga dilakukan hukuman sesuai ikhtilat, sedangkan 1 perempuan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga dicambuk sebanyak 100 kali, dan 9 terpidana lainnya dicambuk sebanyak 6-15 kali cambuk.

“Yang terbukti di persidangan adalah ikhtilat terdakwa S dan hukuman sesuai ikhtilat, yang perempuan yang terbukti adalah zina maka yang dilakukan adalah hukum zina, karena apa yang diakui di persidangan itulah yang terbukti,” kata Anas.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments