Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur mengeksekusi 13 terpidana cambuk di halaman Kantor Dinas Syariah Islam Aceh Timur diantaranya 9 orang terpidana Jarimah Maisir, 1 orang terpidana Jarimah Ihktilat dan 1 orang Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, serta 2 orang terpidana Jarimah Zina.
Salah satunya terpidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut dicambuk sebanyak 100 kali dan juga harus menjalani kurungan selama 75 bulan penjara.
“Telah kita saksikan bersama-sama uqubat cambuk terhadap 13 orang terpidana yang terdiri dari 9 orang terpidana Jarimah Maisir, 1 orang terpidana Jarimah Iqtilat, 1 orang terpidana Jarimah Pelecehan Seksual dan 2 orang Jarimah Zina,” ujar Ivan Najjar Alavi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Idi.
Sementara untuk kasus perzinahan ada hal yang menarik, berdasarkan putusan hakim masing-masing pelaku dihukum dengan cambukan berbeda, laki-laki dihukum ringan sementara perempuan pasangannya dicambuk 100 kali. Berdasarkan informasi yang diterima Puja TV di depan persidangan, Mantan Kadis (S) tidak mengakui melakukan perzinahan dengan pasangannya (R-J) sehingga hakim memvonis (S) sebanyak 14 kali cambuk.
Sementara itu hal berbeda terjadi pada pasangannya (R-J), dirinya mengakui melakukan zina dengan (S) dan akhirnya majelis hakim memutuskan mecambuk (R-J) sebanyak 100 kali.
Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Anas Budiansyah mengatakan, perkara yang terbukti di persidangan yaitu Ikhtilat yang dilakukan oleh (S), sehingga dilakukan hukuman sesuai ikhtilat, sedangkan 1 perempuan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga dicambuk sebanyak 100 kali, dan 9 terpidana lainnya dicambuk sebanyak 6-15 kali cambuk.
“Yang terbukti di persidangan adalah ikhtilat terdakwa S dan hukuman sesuai ikhtilat, yang perempuan yang terbukti adalah zina maka yang dilakukan adalah hukum zina, karena apa yang diakui di persidangan itulah yang terbukti,” kata Anas.