Marwadi Eks Kepala BPKAD Lhokseumawe Ditetapkan sebagai DPO

Lhokseumawe – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 30 September 2025 lalu.
Terpidana Marwadi telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, dalam kasus korupsi pengelolaan insentif pajak penerangan jalan tahun 2018–2022.

Ditetapkannya Marwadi menjadi DPO setelah dirinya tiga kali dipanggil untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI, namun tidak hadir ke kejaksaan. Sehingga, eksekusi Marwadi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe belum bisa dilakukan.
Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyambangi rumah Marwadi, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung RI telah memvonis Marwadi Yusuf selama enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Marwadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp504 juta subsider satu tahun penjara, termasuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.





