Marwadi Yusuf Bisa Ditetapkan Status DPO Setelah Tiga Kali Mangkir untuk Eksekusi

Lhokseumawe – Pujatv.com – Marwadi Yusuf hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap dirinya. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan upaya banding kasasi, dalam perkara dugaan korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Padahal sudah tiga kali jaksa melakukan pemanggilan secara patut.
Putusan kasasi yang dijatuhkan pada Mei 2025 tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun terhadap Marwadi Yusuf, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022.

Ia juga dikenai denda Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp540 juta lebih subsidier satu tahun penjara. Tak hanya itu, hak politiknya turut dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya pada 7 Agustus 2024, Marwadi bersama empat terdakwa lainnya yakni Azwar (mantan Kepala BPKD 2018–2020), Muhammad Dahri (sekretaris/KPA), Asriana (PPK), dan Sulaiman (bendahara pengeluaran), divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Thery Gutama menyatakan, akan mengambil langkah tegas jika terpidana tidak kooperatif, dan akan ditetapkan sebagai DPO jika keberadaannya tidak diketahui.
Kasus itu sendiri bermula dari pungutan Pajak Penerangan Jalan yang diserahkan PLN ke Pemko Lhokseumawe, tapi dengan alasan pungut dana tersebut dibagikan ke beberapa penerima yang merupakan pegawai di Pemko Lhokseumawe. Padahal menurut jaksa, upah pungut tidak boleh dilakukan pada dana ini, karena tidak ada upaya pungut yang dilakukan. Malah sebaliknya, dana segar ditransfer langsung oleh PLN ke Pemko Lhokseumawe.





