Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh senilai 22,3 milyar pada tahun 2017 lalu.

Dari hasil audit yang telah diserahkan oleh BPKP kepada Polda Aceh, bahwa terdapat adanya indikasi dugaan korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga 10 milyar itu hingga kini belum ada penetapan tersangka serta penetapan hukum yang jelas.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan, dari hasil Lidik dan hasil audit yang telah dikeluarkan oleh BPKP Aceh seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Pasalnya kasus yang sudah bergulir sejak masa kepemimpinan Kapolda Aceh oleh Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Rio Septianda Djambak hingga kini belum juga dapat di selesaikan.

“Terkait kasus korupsi  ini  sudah 2 kali pergantian Kapolda Aceh belum ada penanganan serius, arti dari proses Lidik yang sudah dilakukan sejak lama pada masa kepemimpinan Kapolda Aceh Bapak Djambak saat itu, telah dilakukan proses pemerikasaan saksi-saksi dan juga sudah ada proses permintaan audit oleh Polda Aceh pada BPKP, tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus tersebut pasca hasil audit dari BPKP itu di serahkan kepada Polda Aceh,” jelas Alfian, SE.

Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh menerangkan, bahwa hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka dalam kasus beasiswa Pemerintah Aceh ini dikarenakan masih kurangnya alat bukti setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Maka dari hasil gelar perkara tersebut disepakati perlu penambahan alat bukti dalam kasus ini serta Asistensi Bareskrim Polri, agar dapat mempercepat penyelesaian penyidikan.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus beasiswa Pemerintah Aceh dikarenakan masih kuranya alat bukti setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dan dari hasil gelar perkara tersebut disepakati untuk penambahan alat bukti lagi serta meminta asistensi Bareskrim Polri agar perkara ini nantinya memiliki konstitusi hukum yang kuat,” jelas Kombes Pol Winardy, S.H, S.I.K, Kabid Humas Polda Aceh.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik ditreskrimsus Polda Aceh telah memanggil 6 anggota DPRA aktif, 16 mantan anggota DPRA serta 483 mahasiswa penerima bantuan dana pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini