Alfian: koordinator MaTA

MaTA : Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota Menjadi Preseden Buruk.

Alfian: koordinator MaTA

Banda Aceh- Pujatvaceh.com: Masyarakat Transparasi Aceh – MaTA menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk dan kebijakan pengadilan tipikor banda aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi pangung dagelan. Seperti pada Kasus korupsi pembangunan jalan di Kab Simeulue, 5 terdakwa menjadi tahanan kota waktu itu

Hal ini kan bukan pertama dan terus berulang dengan diikuti tren vonis bebas sebelumnya. MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. dulu tren mareka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. jadi fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa? vonis bebas mareka putuskan misalnya, kemudian kejaksaan kasasi hampir semua kasasi di terima oleh Mahkamah Agung. jadi bukan berarti putusan vonis hakim tipikor sudah tepat.

 

MaTA mengingatkan, hakim tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai “dewa” bagi koruptor. ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau di abaikan semua. kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwa sanya sampai di pengadilan tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya. bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan. MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti memintak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. pengadilan tipikor banda aceh dalam melakukan sidang.

 

Tidak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apa lagi alasan alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat. kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian.

 

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments