MaTA Pertanyakan Aktor Kasus Beasiswa Demi Kepastian Hukum.
Banda Aceh, Puja TV: Menanggapi himbauan Polda Aceh terhadap penerima beasiswa yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara, ditanggapi oleh koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Alfian mempertanyakan bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa kepada yang tidak berhak tersebut? apakah mau diselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah olah yang mau di tetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak, ungkap nya kepada Puja TV.
Menurut dirinya seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor penggelapan beasiswa terlebih dahulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut di tetapkan tersangka wajib di proses ujarnya.
Disebutkan juga bahwa publik aceh masih belum lupa siapa- siapa saja aktor yang patut di tetap sebagai tersangka yang belum diumumkan hingga saat ini. Padahal audit BPKP sudah keluar dan ada kerugian negara.
Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau di tetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elit yang diduga terlibat.
Dalam catatan kami, penanganan kasus yang di maksud sudah tiga masa Kapolda Aceh, tapi belum ada kepastian hukum, padahal ketika audit kerugian sudah keluar, maka penyidik dengan mudah bisa melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa siapa yang terlibat.
Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil udah terisi minyak dan siap jalan”, nah sekarang mobilnya kok tiba tiba mogok? kami mendukung langkah polda aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat aceh.
MaTA sejak pertama kali pihak Polda melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selalu memonitor termasuk terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut. sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan di duga kuat terlibat elit politisi. maka kita selalu berhadap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. artinya siapapun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya, pungkas Alfian.