LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan non muhrim atau tanpa ikatan pernikaha masing-masing seratus kali cambukan di Stadion Tunas Bangsa, kota Setempat, Jumat sore (5/2).

Keduanya dijatuhkan hukuman cambuk karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terhukum yang pertama kali menjalani eksekusi cambuk yakni Junardi alias Si Beut. Saat menjalani eksekusi, Junardi sempat beberapa kali mengangkat tangan karena merasa kesakitan, sehingga petugas medis harus berulang kali memeriksa kondisi terhukum tersebut.

Prosesi eksekusi cambuk terhadap pria yang berstatus lajang itu sempat berlangsung lama karena menunggu kesiapan terhukum hingga tuntas menerima hukuman seratus kali cambukan.

Usai melakukan eksekusi cambuk terhadap Junardi, petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe kembali minggiring terhukum perempuan bernama Wahyuni alias Yuni keatas panggung untuk menjalani eksekusi dihadapan masyarakat yang hadir di lokasi.

Saat menjalani eksekusi cambuk, Wahyuni juga sempat beberapa kali mengeluh kesakitan kepada petugas medis, sehingga prosesi eksekusi cambuk terhadap wanita yang sudah bersuami tersebut berlangsung hampir satu jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan, hukuman cambuk ini agar menjadi pelajaran, baik kepada pelaku dan masyarakat luas khususnya masyarakat Aceh, agar tidak melakukan jarimah.

“Dilakukannya hukuman cambuk ini bukan hanya untuk memberi hukuman kepada pelaku, tapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh agar tidak melakukan pelanggaran ini,” Ucap Mukhlis Kajari Kota Lhokseumawe.

Selama pandemi covid-19, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh sebanyak dua kali. Mukhils menegaskan, prosesi eksekusi cambuk ini juga mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Masyarakat yang hadir di lokasi diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga  jarak.

“Proses hukuman ini tetap dijalankan, dan kami tekankan kepada masyarakat untuk menggukan masker dan mengatur jarak. Mudah-mudahan kita terhindar dari covid-19,” Tegas Kajari Kota Lhokseumawe kepada awak media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini