BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Satu penadah dan enam pelaku spesialis pembobol rumah bedeng yang menamakan diri mereka “preman pensiun” berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur, bahkan salah satu dari ketiganya masih berstatus pelajar SMP.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers pada Jumat (05/02).
Adapun para pelaku masing-masing berinisial BR (16), MR (17), MN (19), BN (19) merupakan warga Kota Banda Aceh. BG (19) dan ADM (16) merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, sementara penadah berinisial DP (30) merupakan warga Aceh Besar.
Kasus ini terungkap bermula saat penangkapan keenam pelaku tersebut di sebuah gedung bekas penginapan di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, pada Selasa (26/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat di gerebek oleh petugas, mereka mengaku baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, keenam remaja tersebut di bawa ke Mapolsek Kuta Alam untuk dilakukan pengembangan. Dan hasilnya, remaja tersebut mengaku melancarkan aksi curiannya di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Banda aceh sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Barang hasil curian mereka selama beraksi di jual kepada tersangka DP dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 1 juta dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk membeli sabu-sabu.
“Mereka berhasil mencuri Handphone, tabung gas, power bank di 16 TKP. Para pelaku adalah spesialis pembobol rumah bedeng yakni rumah yang dihuni oleh tukang-tukang bangunan yang sedang membangun rumah,” Kata Ryan Citra Yudha Kasatreskrim Polresta Banda Aceh kepada awak media pada saat konferensi pers.
Kini kompolotan yang beraksi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar tersebut telah di tahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
Pasal yang di kenakan kepada ketujuh remaja tersebut berbeda-beda yaitu BR, MR, dan ADM dikenakan PASAL 363 KUHP jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman tujuh tahun penjara, dan pelaku MN, BN, dan BG dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku DP selaku penadah di ancam dengan pasal 480 kuhp ancaman pidana 4 tahun penjara.