Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Ramadani, remaja berusia 16 tahun warga Desa Muhajirin Kecamatan Deleng Pokison menjadi korban penganiayaan dan pengroyokan oleh 6 orang pelaku, di depan Kantor Bappeda Aceh Tenggara Desa Tanah Merah Kecamatan Badar.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, para pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara hingga sejumlah warga membawa korban ke RSUD Sahudin Kutacane untuk menjalani perawatan, namun korban tak dapat diselamatkan sehingga dinyatakan meninggal dunia.,
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara. dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku yang diduga kuat sebagai tersangka.
Tersangka yakni AM (14) tahun, AS (17) tahun, AR (16) tahun, DA (13) tahun sementara dua tersangka lainnya SK (18) tahun, dan AF (18) tahun masi dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kronologis kejadian berawal dari segerombolan remaja menggunakan sepeda motor menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama temannya, terjadilah pengroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
“Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu korban anak di bawah umur kemarin, itu berawal dari salah satu pelaku sore harinya rebut dengan teman-teman korban karena sakit hati, salah satu pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan balas dendam atas kejadian di sore hari itu, sehingga malam harinya sekitar pukul 20.30 terjadilah kejadian penganiayaan terhadap korban dan teman-teman korban yang lainnya. Namun, yang meninggal hanya korban, 4 tersanga sudah diamankan sementara 2 lagi berstatus DPO” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi
Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal dan uandang-undang tentang sistem pradilan pidana anak.