MPU Aceh Minta Pemerintah Aceh Keluarkan Regulasi Tentang Game Judi Online Haram

0
17

Setelah Sebelumnya Ditahun 2019 MPU Aceh Telah Mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG Dan Sejenisnya Adalah Haram Menurut Fiqh Islam, Dan Telah Resmi Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna MPU Aceh Pada 15 Juni 2019 Lalu.

Namun Kini Muncul Fenomena Baru Di Aceh, Game Judi Online Higgs Domino Kini Ramai Dan Bebas Dimainkan Oleh Lintas Generasi. Namun Hingga Kini Belum Ada Tindakan Apapun Dari Pemerintah Aceh Terhadap Pemain Game Judi Online Tersebut. Baik Berupa Regulasi Maupun Tindakan Berupa Sanksi Yang Di Diberikan Terhadap Pelaku Game Judi Online Tersebut.

Permainan Game Judi Online Tersebut Dikhawatirkan Akan Melalaikan Generasi Aceh Kedepannya, Karena Maraknya Masyarakat Yang Menggandrungi Game Online Tersebut.

“Wakil Ketua MPU Aceh Tgk.H.Faisal Ali Mengatakan, Fatwa Tentang Game Online Dan Sejenisnya Adalah Haram. MPU Aceh Berharap Pemerintah Perlu Melakukan Penertiban Terhadap Game Tersebut Dan Memberi Dukungan Melalui Regulasi Yang Dibentuk Untuk Kemaslahatan Umat”.

“Asmidar Spd Anggota VI DPRA Dari Fraksi Partai Aceh Mengatakan, Anggota Komisi 6 Sudah Pernah Dua Kali Membahas Terkait Tegulasi Dan Sanksi Atas Game Judi Online Tersebut. Pihaknya Meminta Agar Pemerintah Aceh Membuat Qanun Yang Dapat Memberikan Sanksi Terkait Game Judi Online”Tegas Asmidar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini