Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pasca persidangan lapangan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang digelar di Rumah Sakit Arun yang berlokasi di kompleks perumahan PT Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada Kamis pagi 2 November kemarin banyak fakta yang terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai R Hendral melihat secara langsung kondisi rumah sakit berdasarkan keterangan para saksi yang telah disampaikan didepan persidangan.

Sementara itu T Nasrullah pengacara mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi yang menjadi salah seorang terdakwa menuding Pj Wali Kota Lhokseumawe tidak tahu apa-apa mengenai kondisi rumah sakit tersebut, pj wali kota dibohongi oleh bawahannya.

Begitu juga dengan anggota DPRK Lhokseumawe dirinya meminta agar tidak mengeluarkan pernyataan jika tidak tahu kondisi riil pengelolaan Rumah Sakit Arun.

“Kepada PJ Wali Kota anda tidak tahu apapun, anda dibohongi anak buah anda kemudian Anda membuat kezaliman terhadap pahlawan, pahlawan Hariadi ini. Rumah sakit rongsokan ini dapat Bintang 5 Paripurna sempurna terbaik se-Indonesia zaman pengelolaan Hariadi mana penghargaan dari Pemkot, kenapa pusat bisa memberikan penghargaan Bintang 5 Paripurna kenapa Pemkot memperlakukan dia seperti sekarang ini kemudian kepada anggota-anggota DPRK yang selama ini ngomong sembarangan tutup mulutmu, pelajari hal ini dengan baik jangan ngomong sembarangan karena omongan Anda sembarangan itu zalimi orang” kata T. Nasrullah, Kuasa Hukum Terdakwa Hariadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini